Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4643
Pringsewu
570
Lampung Selatan
556
Tulang Bawang
600
Kominfo LamSel
1108
153
03-Jul-2025
129
03-Jul-2025
159
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia