Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kuasai Tanah Untuk Pribadi Hingga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar, Mantan Kades di Mesuji ini Jadi Tersangka Mafia Tanah
Lampungpro.co, 01-Aug-2024

Febri 189

Share

Kejari Mesuji Saat Ekspos Penangkapan | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji periode 2015-2021 berinisial JW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Rabu (31/7/2024).

JW ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara, menjadi milik pribadi secara melawan hukum atau disebut sebagai mafia tanah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala desa di tahun 2018.

"Dalam aksinya, tersangka ini menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades, dengan memalsukan bukti kepemilikan tanah," kata Leonardo Adiguna.

Tersangka memalsukannya dalam bentuk alas hak atau bukti peralihan hak, untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut, dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada�tahun 2018.

"Jadi sertifikat tanah di wilayahnya itu sudah resmi dialihkan dan dipecah-pecah hingga 38 sertifikat menjadi hak atas milik pribadi tersangka, keluarga, bahkan aparatur desa," ujar Leonardo Adiguna.

Atas perbuatannya itu, timbul kerugian negara mencapai Rp3.179.283.250. Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau�444.655�meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Kejari Mesuji hingga kini telah memeriksa 33 saksi mulai dari tersangka sendiri, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Transmigrasi.�

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jadi kami sampaikan tersangka bisa saja bertambah, apabila nanti dipenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Leonardo Adiguna.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung� dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, untuk kepentingan penyidikan Tim Penyidik Kejari Mesuji.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, bahkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Tim penyidik menyebut, perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

Lalu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf c.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved