BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, menertibkan sejumlah lapak pedagang di areal Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung Sabtu (26/2/2022). Penertiban dilakukan, karena keberadaan lapak tersebut, terkesan semerawut dan kumuh.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandar Lampung, Jan Roma mengatakan, penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) menindaklanjuti arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Penertiban dimulai Jalan Sriwijaya hingga Jalan Majapahit.
"Kami tertibkan untuk menghilangkan kesan kumuh di pinggiran jalan. Penertiban ini sesuai dengan Perda dan arahan wali kota," kata Jan Roma.
Meski demikian, pedagang tidak dilarang untuk berdagang di jalan tersebut, namun mereka diminta untuk menata lebih rapih. Sehingga apabila terlihat rapih, tidak terlihat kumuh di kawasan Lapangan Saburai.
"Oleh karena itu, atap-atap seperti kumuh itu kami tertibkan. Sesuai dengan standar prosedur, sebenarnya kami sudah berikan teguran tiga kali, namun tidak direspon, sehingga dilakukan penertiban," ujar Jan Roma. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16354
EKBIS
8994
Bandar Lampung
6321
295
04-Apr-2025
253
04-Apr-2025
233
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia