Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Naik 10,2 Persen pada 2019
Lampungpro.co, 24-Jan-2020

Amiruddin Sormin 1230

Share

Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono (kiri) saat pemaparan, di Aula KSOP Panjang, Kamis (23/1/2020). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Arus kunjungan kapal pelayanan dalam negeri dan luar negeri di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung meningkatan sebesar 10,2% pada 2019 dibandingkan2018. Pada 2018 sebanyak 4.937 call kapal sedangkan 2019 sebanyak 5.500 call kapal. 

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, operasional Pelabuhan Panjang dinilai memenuhi standar kinerja dengan kategori baik. Pelabuhan Panjang saat ini bahkan mampu melayani kapal dengan panjang di atas 260 meter. 

"Pelayanan kapal di Pelabuhan Panjang menggunakan sistem online Inaportnet dan pelayanan buku pelaut bagi awak kapal menggunakan sistem online. Ini yang antara lain mendorong peningkatan itu," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Andi Hartono, pada paparan pencapaian kinerja 2019 dan rencana kerja 2020, Kamis (23/1/2020).

Menurut Andi Hartono, kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Panjang selama 2019, baik pelayanan dalam negeri maupun luar negeri juga meningkat 6,5% persen dibandingkan 2018. Pada 2018  mencapai 28,12 juta teus/m³, sedangkan di 2019 sebanyak 30 juta teus/m³. 
 
Selain itu, Andi Hartono mengungkapkan pihaknya menerapkan Verified Gross Mass Of Container (VGM) guna menjamin keselamatan pelayaran dan menjadi ketentuan bersama negara-negara yang tergabung dalam International Maritime Organization (IMO). Aturan ini, untuk mencegah perbedaan berat peti kemas sehingga bisa mengancam keselamatan kapal dan awak kapal baik di laut maupun saat di pelabuhan. 

Dari sisi angkutan, pihaknya juga telah melakukan penertiban kendaraan angkutan barang dari dan ke Pelabuhan Panjang, guna meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan. Lalu, pembagian alat-alat keselamatan bagi awak kapal tradisional dan peningkatan pengawasan perlindungan lingkungan maritim dengan pemberlakuan konvensi IMO 2020 dan PM 29 Tahun 2014 terkait pemakaian bahan bakar Low Sulfur maksimal 0,5%. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved