Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kuota Tak Terpenuhi, KPU Lampung Selatan Perpanjang Pendaftaran PPS
Lampungpro.co, 25-Feb-2020

Heflan Rekanza 1753

Share

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Lantaran tidak memenuhi jumlah kuota pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak KPU Lampung Selatan akhirnya memperpanjang masa penerimaan PPS bagi desa yang ada di wilayah Lamsel yang belum memenuhi kuota. 

Perpanjangan masa pendaftaran PPS itu tertuang ke dalam pengumuman KPU nomor 47/PP.04.2-PU/1801/KPU-Kab/II/2020. Tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel tahun 2020 serta berdasarkan berita acara rapat KPU Lamsel nomor 13/PP.04.2-BA/1801/KPU-Kab/II/2020 pada 24 Februari 2020, yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih, Selasa (25/02/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih mengatakan, bahwa dari 17 kecamatan terdapat 14 kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar. Untuk itu pihaknya membuka dan memperpanjang masa pendaftaran ini sampai dengan 27 Februari ini, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 di sekretariat KPU Lampung Selatan. 

"Bagi warga masyarakat yang berdomisi didesanya masing-masing, ayo silahkan daftar yang tentunya di 14 Kecamatan itu yakni kecamatan Natar, Palas, Penengahan, Sragi, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Way Panji, Way Sulan, Bakauheni, Jati Agung, Kalianda, Ketibung, Ketapang dan Kecamatan Merbau Mataram," kata dia.

"Disetiap desa kuota jumlah pendaftar minimal 6, dan jumlah apabila kurang dari 6 itu yang mesti di tambah. Finalnya nanti dari enam itu hanya 3 peserta yang diterima sebagai PPS bertugas di Tempas Pemungutan Suara masing-masing desa," lanjut Titik.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved