Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Res Aipda Hanggari Prayoga, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan barang rongsok (besi tua) seberat lebih kurang 468 kg, Selasa (7/3/2023). Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian pelaku berinisial WP (28) warga Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun rejo Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan Ahmad warga Kecamtan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara berdasarkan laporan korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp3.276.000, diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
423
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia