Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kurangi Isi Truk Besi Tua hingga 468 Kg, Akal Bulus Pria Asal Bangun Rejo Lampung Tengah ini Terbongkar
Lampungpro.co, 08-Mar-2023

Amiruddin Sormin 5665

Share

Personil Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama pelaku penggelapan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BUMIRATUNUBAN(Lampungpro.co):;

Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Res Aipda Hanggari Prayoga, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan barang rongsok (besi tua) seberat lebih kurang 468 kg, Selasa (7/3/2023). Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian pelaku berinisial WP (28) warga Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun rejo Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan Ahmad warga Kecamtan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Awalnya, Ahmad curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya dia mengirimkan besi tua (rongsokan) miliknya menggunakan jasa pengiriman truk yang dikendarai pelaku untuk dikirim ke Tangerang. Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa pelaku berkurang. Sehingga korban curiga terhadap pelaku yang diduga menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang, kata Kapolsek Iptu Justin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Rabu (8/3/23)

Berawal dari kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok (besi tua)  ke Tangerang. Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata  benar sejumlah barang rongsok miliknya diturunkan pelaku di kebun sebelah Rumah Makan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten. Lampung Tengah, kata Iptu Justin Afrian.

Atas kejadian tersebut, korban  melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara berdasarkan laporan korban.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumah makan tersebut. Kemudian saat introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang  digelapkan pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468 kg di kebun yang berada di rumah makan, ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp3.276.000, diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24712


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved