Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Res Aipda Hanggari Prayoga, berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan barang rongsok (besi tua) seberat lebih kurang 468 kg, Selasa (7/3/2023). Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian pelaku berinisial WP (28) warga Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun rejo Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan Ahmad warga Kecamtan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Awalnya, Ahmad curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya dia mengirimkan besi tua (rongsokan) miliknya menggunakan jasa pengiriman truk yang dikendarai pelaku untuk dikirim ke Tangerang. Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa pelaku berkurang. Sehingga korban curiga terhadap pelaku yang diduga menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang, kata Kapolsek Iptu Justin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi. Rabu (8/3/23)
Berawal dari kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok (besi tua) ke Tangerang. Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata benar sejumlah barang rongsok miliknya diturunkan pelaku di kebun sebelah Rumah Makan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten. Lampung Tengah, kata Iptu Justin Afrian.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara berdasarkan laporan korban.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumah makan tersebut. Kemudian saat introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang digelapkan pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468 kg di kebun yang berada di rumah makan, ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp3.276.000, diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24712
Bandar Lampung
6772
224
21-Apr-2025
335
21-Apr-2025
248
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia