LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Dalam meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan Dana Desa (DD) pada tahun 2019, mekanisme Pencairan DD mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan di tambah dengan Perbup No.28/2018 tentang mekanisme pencairan DD secara bertahap ke rekening Kas desa Masing-masing.
"Untuk tahun 2019 ini, ada perubahan dari tahun sebelumnya, dimana pihak desa harus membuat Rencana Penggunaan Dana, yang di ketahui pendamping desa dan pendamping lokal desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampun Utara, melalui Kabid Pemerintahan desa, R.Habibie, kepada Lampungpro.com, Rabu (13/3/2019).
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyalahgunaan DD yang selama ini selalu menjadi permasalahan, serta menjadi ruang untuk perangkat desa melakukan tindak pidana Korupsi DD. Diharapkan kedepannya, aparat Pemerintahan di desa lebih Proaktif dalam menyusun Adminitrasi DD.
"Pencairan DD 2019 Tahap 1 sebesar 20 persen dilakukan dua kali Pencairan, dengan mengajukan RPD tahap 2 sebesar 40 persen. Tiga kali pencairan dengan mencantumkan laporan realisasi penyaluran DD termin pertama, kemudian untuk termin ketiga, 40 persen tiga kali pencairan, dengan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap II," jelas dia.
Untuk itu pihaknya berharap kepada masing-masing Kades, agar bisa menyelesaikan laporan realisasi DD tahun sebelumnya 2018, agar bisa masuk dalam tahapan DD 2019. Nahkan laporan realisasi tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah desa. "Tentu saja saya berharap kepada Kades, harus mengetahui syarat-syarat itu dalam melakukan mekanisme pencairan DD 2019 ini," ungkap Habibie.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3272
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia