KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini terjadi pada Senin (17/3/2025), di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka.
"Barang bukti yang kami sita bervariasi, di antaranya sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir," jelas Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).
Salah satu kasus terbaru adalah penangkapan MDHB (19), warga Malaysia yang membawa sabu seberat 21 kilogram. Pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction yang mendapat informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas yang dibawanya.
"Modus operandi yang digunakan identik dengan jaringan Fredy Pratama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia," tegas Kapolda.
Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa. Sejak awal tahun, polisi mengidentifikasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional.
Penangkapan pelaku menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning. Selain itu, kendaraan bus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Polres Lampung Selatan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 399.708 orang.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, dan media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan agar generasi mendatang tidak terjerumus dalam bahaya narkotika," tutup Kapolres Lampung Selatan. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
10202
Lampung Selatan
16110
266
22-Mar-2025
404
22-Mar-2025
1170
22-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia