Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kurir Sabu di Tulangbawang Barat Lampung Ditangkap Aparat
Lampungpro.co, 12-Dec-2017

Lukman Hakim 1129

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap HE (32), diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu di Tiyuh Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, KabupatenTulangbawang Barat, Jumat (8/12/2017), sekitar pukul 00.30 WIB. Benar kami telah menangkap HE. Dia warga Tiyuh Mulyaasri dan ditangkap Satnarkoba, kata Kasat Narkoba AKP M Doni Novandri Burni kepada Lampungpro.com, Selasa (12/12/2017).

Dia juga mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/365/XII/2017/Polda Lpg/Res Tuba pada 8 Desember 2017. Sebelumnya, anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tiyuh Mulyaasri.

Kemudian, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka HE yang sedang berada di Jalan Tiyuh Mulyaasri. Usai dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kemudian, tersangka kami bawa ke Mapolres Tulangbawang.

Selanjutnya, kata Doni, dari tangan tersangka disita barang bukti sabu, kaca pirek, plastik klip, cotton but, sekop sabu, handphone, dan uang tunai. "Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22951


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved