Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kurung dan Aniaya Istri Pakai Rantai, Pria di Tumijajar Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 21-Jul-2025

Amiruddin Sormin 824

Share

Polisi saat membawa pelaku dugaan KDRT ke sel Mapolsek Tumijajar. | DOK. HUMAS

TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar. Pelaku berinisial ST (48), seorang petani warga setempat, ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (48), hingga mengalami luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.

"Kasus ini merupakan tindak pidana serius. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 7 Juli 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., Sabtu (19/7/2025).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga mengurung korban di dalam rumah, mengikat leher korban dengan rantai besi, serta memukulinya menggunakan tangan dan rantai itu.

"Korban mengalami luka cukup serius dan trauma mendalam karena kekerasan tersebut berlangsung berulang selama sekitar dua bulan," terang Iptu Tosira.

Korban berhasil melarikan diri setelah diselamatkan anaknya FR. Ia kemudian meminta bantuan warga SH dan RI, lalu dibantu aparatur tiyuh untuk melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

"Kami tegaskan komitmen Polres Tulang Bawang Barat untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan, terutama dalam rumah tangga. Masyarakat jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa," tutup Iptu H. Tosira. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Humas Tubaba

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13638


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved