BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Kemenristek Dikti Wilayah II, Slamet Widodo, meminta perguruan tinggi di Provnsi Lampung menertibkan pemakaian dosen luar biasa dalam perkuliahan. Menurut Slamet Widodo, dosen luar biasa hanya bisa memberikan kuliah umum, bukan pada proses perkuliahan reguler.
"Izin operasional program studi itu minimal harus punya enam dosen tetap. Tentunya, rasio dosen dan mahasiswa itu harus disesuaikan. Tidak bisa dosen luar biasa yang comot sana comot sini disuruh mengajar," kata Slamet Widodo kepada Lampungpro.com di Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).
Menurut Slamet Widodo, dosen yang berhak mengajar harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sesuai Peraturan Menristekdikti No. 26/2015 yang diubah menjadi No. 2/2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. "Apalagi itu terjadi pada perguruan tinggi negeri. Kalau itu terjadi di L2 Dikti Wilayah II, kami akan segera turunkan Tim Evaluasi Akademik. Lalu laporkan, dan proses. Apa sanksinya? Akan diambil oleh Kemenristek Dikti," kata Slamet Widodo.
Persoalan ini mengemuka ketika Anggota DPD RI Andi Surya, mempersoalkan Universitas Negeri Lampung (UIN) Radin Inten II Lampung menerima mahasiswa melebihi batas. Menurut Rektor UIN Lampung Muhammad Mukri, saat ini memiliki 21 ribu mahasiswa angkatan lama dan 7 ribu mahasiswa baru dengan total 28 ribu mahasiswa dan jumlah 350 dosen tetap PNS (NIDN), 120 dosen tetap non-pns dan 450 dosen luar biasa.
BACA JUGA: UIN Lampung Terima Mahasiswa Lebih, Rektor Mukri: Itu Hanya Dugaan
Menurut Andi Surya, konsep dosen luar biasa tidak dipakai dalam sistem pendidikan tinggi saat ini. Tapi dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar (NUP) yang dikeluarkan Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK.
Terkait sistem pembagi rasio dosen, Slamet Widodo, mengatakan ketentuannya juga sudah jelas. Dia meminta agar seluruh perguruan tinggi mematuhi dan segera menertibkannya. "Sekarang kita tidak bisa main-main lagi," kata Slamet.
SIMAK JUGA: Dituding Kurang Dosen, Rektor UIN Lampung Beberkan Fakta ini
Sedangkan mengenai rasio dosen dan mahasiswa, menurut Slamat Widodo, adalah 1:30 untuk ilmu alam dan 1:45 ilmu humaniora. "Kalau belum sesuai rasio, itu harus disesuaikan. Kalau rasionanya lebih dari itu, tentu menyalahi. Jadi, bilangan pembagi rasio antara mahasiswa dan dosen itu harus dosen tetap," kata Slamet Widodo. (PRO1)
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
675
179
09-Jun-2025
624
09-Jun-2025
326
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia