Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

L2 Dikti Minta PT di Lampung Tertibkan Pemakaian Dosen Luar Biasa
Lampungpro.co, 01-Sep-2018

Amiruddin Sormin 4952

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Kemenristek Dikti Wilayah II, Slamet Widodo, meminta perguruan tinggi di Provnsi Lampung menertibkan pemakaian dosen luar biasa dalam perkuliahan. Menurut Slamet Widodo, dosen luar biasa hanya bisa memberikan kuliah umum, bukan pada proses perkuliahan reguler.

"Izin operasional program studi itu minimal harus punya enam dosen tetap. Tentunya, rasio dosen dan mahasiswa itu harus disesuaikan. Tidak bisa dosen luar biasa yang comot sana comot sini disuruh mengajar," kata Slamet Widodo kepada Lampungpro.com di Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).

Menurut Slamet Widodo, dosen yang berhak mengajar harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sesuai Peraturan Menristekdikti No. 26/2015 yang diubah menjadi No. 2/2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. "Apalagi itu terjadi pada perguruan tinggi negeri. Kalau itu terjadi di L2 Dikti Wilayah II, kami akan segera turunkan Tim Evaluasi Akademik. Lalu laporkan, dan proses. Apa sanksinya? Akan diambil oleh Kemenristek Dikti," kata Slamet Widodo.

Persoalan ini mengemuka ketika Anggota DPD RI Andi Surya, mempersoalkan Universitas Negeri Lampung (UIN) Radin Inten II Lampung menerima mahasiswa melebihi batas. Menurut Rektor UIN Lampung Muhammad Mukri, saat ini memiliki 21 ribu mahasiswa angkatan lama dan 7 ribu mahasiswa baru dengan total 28 ribu mahasiswa dan jumlah 350 dosen tetap PNS (NIDN), 120 dosen tetap non-pns dan 450 dosen luar biasa.

BACA JUGA: UIN Lampung Terima Mahasiswa Lebih, Rektor Mukri: Itu Hanya Dugaan

Menurut Andi Surya, konsep dosen luar biasa tidak dipakai dalam sistem pendidikan tinggi saat ini. Tapi dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar (NUP) yang dikeluarkan Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK.

Terkait sistem pembagi rasio dosen, Slamet Widodo, mengatakan ketentuannya juga sudah jelas. Dia meminta agar seluruh perguruan tinggi mematuhi dan segera menertibkannya. "Sekarang kita tidak bisa main-main lagi," kata Slamet.

SIMAK JUGA: Dituding Kurang Dosen, Rektor UIN Lampung Beberkan Fakta ini

Sedangkan mengenai rasio dosen dan mahasiswa, menurut Slamat Widodo, adalah 1:30 untuk ilmu alam dan 1:45 ilmu humaniora. "Kalau belum sesuai rasio, itu harus disesuaikan. Kalau rasionanya lebih dari itu, tentu menyalahi. Jadi, bilangan pembagi rasio antara mahasiswa dan dosen itu harus dosen tetap," kata Slamet Widodo. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

675


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved