Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Atensi Gubernur Lampung, Anggota DPRD Wahrul Pastikan Kasus Kakek Gelapkan Getah Karet PTPN Segera Damai Lewat RJ
Lampungpro.co, 23-May-2026

Febri 221

Share

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, memastikan kasus Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan bernama Mujiran, yang disidang menggelapkan getah karet PTPN I Kebun Bergen segera menemui titik terang.

Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah mendapatkan atensi perhatian langsung, dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sudah menjalin komunikasi dengan pihak PTPN I Regional VII Lampung.

"Gubernur Lampung sudah berkomunikasi dengan baik PTPN. Berkat dukungan publik, maka komunikasi ke PTPN sudah sangat baik dan mudah-mudahan akta perdamaian bisa segera diselesaikan," kata Wahrul Fauzi Silalahi, Sabtu (23/5/2026).

Wahrul pun turut mengapresiasi Gubernur Lampung dan seluruh publik masyarakat Lampung, yang sudah mendorong kasus ini hingga mencuat ke publik, sehingga ada kemajuan agar terdakwa Mujiran bisa segera pulang dan berkumpul bersama keluarga.

"Jadi sejak awal Ramadan lalu, Mujiran ini pertama ke kantor kami bersama Kepala Desa Wonodadi bersama para tokoh. Lalu kami fasilitasi dan beri bantuan hukum secara gratis," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Dalam proses pembelaan dan pendampingan hukum, sejak awal sebenarnya pihak Polsek Tanjung Bintang dipimpin Kapolsek Kompol Edi Qorinas dan Kejari Lampung Selatan terkhusus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, sudah berupaya agar kasus tersebut berdamai lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dan mendorong proses ini agar bisa diselesaikan, Wahrul pun turut mengapresiasi pihak Polsek Tanjung Bintang, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kalianda, terkait upaya tersebut. Namun saat itu, pintu PTPN sangat tertutup, dan menginginkan kasus tersebut dilanjutkan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved