KRUI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial BR (55) di Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli dan memperkosa cucu temannya.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, BR memperkosa anak di bawah umur masih berusia tujuh tahun inisial AA.
"Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (10/8/2023) malam, saat korban bermain bersama teman-temannya," kata Iptu Riki Nopariansyah dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di belakang sebuah masjid, lalu pelaku menarik korban ke samping masjid, sedangkan teman korban langsung melarikan diri.
"Setelah menarik korban, pelaku langsung membekap mulut korban dan langsung mencabuli korban," ujar Iptu Riki Nopariansyah.
Dalam aksinya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban, sementara korban sendiri langsung bercerita ke kakak kandungnya.
Setelah itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (9/9/2023) di wilayah Kecamatan Ngaras.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa selembar hasil Visum et Repertum, sehelai celana, baju, dan satu eksemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia