LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Lagi, pihak vendor PLN UP3 Rayon Bumi Abung Area Kotabumi, diduga tak sesuai aturan Standar Operasional (SOP) dalam menjalankan Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen. Hal ini dikeluhkan Darman (60), konsumen di Desa Curup, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Darman mengeluhkan cara kerja vendor PLN yang menurutnya secara semena-mena memutus aliran listrik dan membawa meteran KWH di rumahnya. Bahkan denda yang harus dibayar mencapai jutaan rupiah.
"Beberapa orang yang mengaku dari PLN UP3 Area Kotabumi, datang ke rumah saya untuk mengecek KWH aliran listrik di rumah saya. Mereka tiba-tiba memutus aliran listrik dan membawa KWH tersebut dengan dalih bahwa di KWH listrik saya ada benda yang sengaja diganjal. Mereka tuduh bahwa hal itu sebagai jumper pencurian aliran listik secara ilegal," kata Darman, kepada Lampungpro.co, Rabu (22/1/2020).
Darman menjelaskan, pihak PLN UP3 Area Kotabumi memvonisnya sengaja melakukan jumper di KWH listrik tersebut. Dia mengaku selama ini rumah tersebut dikontrak orang lain dan sama sekali tidak mengetahui hal itu. "Saya ini cuma seorang petani, cuma tamat SD, dan saya tidak mengerti hal-hal seperti itu. Ya waktunya bayar, ya saya bayar sesuai dengan jumlah yang tertera di tagihan rekening," jelas dia.
"Bahkan saat saya datang ke kantor PLN UP3 Kotabumi, saya sangat terkejut bahwa denda yang di berikan itu begitu besar, yaitu sebesar Rp6,7 juta. Keadaan ekonomi saya benar-benar susah, terpaksa saya tidak bisa membayar denda tersebut, dan selama ini saya selalu tepat waktu dalam membayar tagihan rekening. Tapi untuk saat ini terpaksa saya pasrah dengan keadaan gelap-gelapan seperti ini," keluhnya.
Darman juga mengungkapkan, pada saat operasi P2TL yang dilakukan beberapa orang pihak vendor PLN UP3 Kotabumi tersebut, tanpa didampingi pihak PLN UP3 area Kotabumi, dan pihak Kepolisian yang mengawal dalam operasi P2TL tersebut. "Kita dalam melakukan operasi dan kinerja di lapangan harus sesuai aturan SOP, dan tentunya setiap operasi P2TL itu disertai pihak PLN yang berkompeten. Serta adanya pengawalan dari pihak Kepolisian," kata Manager PLN UP3 rayon Bumi Abung area Kotabumi, Hendra Yusnadi, kepada Lampungpro.co beberapa hari yang lalu.
Masih terkait hal yang sama, mengutip dari akun Facebook atas nama Yuanita Nita yang mengirimkan pemberitahuan dan keluhannya ke salah satu grup. Dia mengeluhkan cara dan sistem kinerja dua oknum vendor PLN UP3 Kotabumi yakni IS dan Rd yang diduga membohongi konsumen dengan cara jual beli KWH.
"Dua oknum tersebut, banyak membohongi konsumen dengan cara menjual KWH yang mereka dapat dari konsumen yang dianggap mereka melakukan pencurian aliran listrik. Kami mohon pihak PLN UP3 Kotabumi, dan pihak berwenang dapat menindak tegas oknum tersebut," kicau Yuanita Nita di akun Facebook di grup Kotabumi Bettah itu.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21770
Humaniora
2891
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia