Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi, Warga Kalianda Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu di Rumah
Lampungpro.co, 05-Feb-2021

Febri 980

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Kalianda pada Selasa (2/2/2021) lalu. Sebelumnya ditangkap AMP (35), kali ini MH (33) warga Kalianda yang berprofesi wiraswasta.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kemudian petugas menangkap MH (33) dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya.

"Setelah itu, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melangkapi barang bukti. Hingga diketemukan satu tas warna hitam merk Catalong, yang berisi alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu," kata AKP Mulyadi Yakub dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka, hingga diketemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya.

"MH mengaku kepada petugas, bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami mengamankan barang bukti berupa satu bong botol kecil, satu pipa pirek bekas pakai, dan tiga buah plastik bening sisa pakai yang di duga berisikan kristal sabu," ujar Mulyadi Yakub.

Selain itu ada barang bukti lainnya dua botol kecil yang tutupnya sudah dimodifikasi terdapat dua lubang, satukorek api warna merah, tiga pipet sedotan, satu timbangan digital warna silver merk Diamond, dan empat plastik klip bening yang belum terpakai. Ada juga satu scop sedotan besar, satu sendok plastik, tiga pipet sedotan, satu  tutup botol warna biru terdapat dua lubang, dan satu korek api gas warna biru.

Selanjutnya MH bersama sitaan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 Juncto 112 Juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling 12 tahun penjara. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2335


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved