KALIANDA (Lampungpro.co): Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Kalianda pada Selasa (2/2/2021) lalu. Sebelumnya ditangkap AMP (35), kali ini MH (33) warga Kalianda yang berprofesi wiraswasta.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kemudian petugas menangkap MH (33) dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya.
"Setelah itu, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melangkapi barang bukti. Hingga diketemukan satu tas warna hitam merk Catalong, yang berisi alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu," kata AKP Mulyadi Yakub dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka, hingga diketemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya.
"MH mengaku kepada petugas, bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami mengamankan barang bukti berupa satu bong botol kecil, satu pipa pirek bekas pakai, dan tiga buah plastik bening sisa pakai yang di duga berisikan kristal sabu," ujar Mulyadi Yakub.
Selain itu ada barang bukti lainnya dua botol kecil yang tutupnya sudah dimodifikasi terdapat dua lubang, satukorek api warna merah, tiga pipet sedotan, satu timbangan digital warna silver merk Diamond, dan empat plastik klip bening yang belum terpakai. Ada juga satu scop sedotan besar, satu sendok plastik, tiga pipet sedotan, satu tutup botol warna biru terdapat dua lubang, dan satu korek api gas warna biru.
Selanjutnya MH bersama sitaan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 Juncto 112 Juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling 12 tahun penjara. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
2335
Lampung Utara
3727
Lampung Timur
3667
442
27-May-2025
867
27-May-2025
689
27-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia