Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lakukan Advokasi Warga, BKBH UBL Gelar Hearing dengan DPRD
Lampungpro.co, 04-Mar-2018

Lukman Hakim 1060

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung (BKBH UBL) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung membahas dugaan pelanggaran terhadap PP No.9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Pemakaman yang dilakukan oleh Panitia Nadzir Makam. Hal itu terkait belum adanya Izin lokasi pemakaman yang berlokasi di Labuhanratu.

Hearing digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kota Bandar Lampung. Menurut Zainudin Hasan, salah satu penasehat hukum dari BKBH UBL yang juga dosen Fakultas Hukum UBL bahwa panitia nadzir diduga telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran karena telah melaksanakan pemakaman di lahan yang tidak ada izinnya. "Saat ini makam sudah ada tujuh buah, sedangkan proses izin dari panitia nadzir tidak pernah melengkapinya ke Pemerintah Kota Bandar Lampung," kata dia.

Konflik ini bermula 2016, saat tanah yang diklaim sebagai wakaf oleh panitia nadzir yang akan dijadikan pemakaman tersebut mendapat penolakan dari warga RT12 karena belum memiliki izin dari pemerintah. Dan, warga yang berbatasan langsung merasa tidak pernah dilibatkan dalam rencana menjadikan tanah tersebut sebagai tempat pemakaman.

Tapi, meski mendapat penolakan proses pemakaman tetap dilakukan oleh pihak panitia nadzir. Hal inilah yang memicu keributan selama beberapa pekan terakhir. Menurut Kismanlana, salah seorang warga RT 12 Labuhanratu Raya adanya banyak makam tersebut berdampak bagi lingkungan sekitar. Terutama dengan kondisi air tanah yang tercemar, kondisi anak-anak yang takut saat bermain, dan harga tanah yang jatuh.

Untuk diketahui prosedur pemanfaatan tanah untuk pemakaman yang dalam hal ini Tempat Pemakaman Bukan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Pemakaman harus melalui izin. Yaitu izin dari Pemerintah Daerah Tingkat II dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung dan Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh semua anggota Komisi 1. Hadir pula Panitia Nadzir, Camat Labuhanratu, Pihak Pemkot Bandar Lampung, Lurah Labuhanratu Raya, perwakilan warga RT 12, Kapolsek Kedaton, dan Pihak Develover Perumahan Taman Suropati.

Karena pihak panitia Nadzir bersikeras untuk tetap memakamkan jika ada warganya yang meninggal, hearing tersebut berakhir deadlock dan akhirnya para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved