Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Darurat Truk ODOL dan Batubara, Operasi Tilang Hingga 21 Desember 2023 di Lima Lokasi ini
Lampungpro.co, 09-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4717

Share

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat operasi truk ODOL. LAMPUNGPRO.CO/DISHUB LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung menggelar operasi truk overdimensi dan overloading (ODOL) di lima titik sejak 27 November hingga 21 Desember 2023. Operasi ini digelar akibat parahnya kerusakan jalan dari angkutan barang terutama batubara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan banyak jalan dan jembatan rusak di  Lampung akibat truk ODOL terutama angkutan batubara. Kemudian, banyak kecelakaan lalu lintas akibat rem blong, patah as, terguling, dan menabrak jembatan. "Kemacetan  lalu  lintas dan antrian panjang akibat truk ODOL dan meningkatnya polusi udara dan debu di sekitar stockpile batubara. Kerugian negara cukup besar yakani Rp43 triliun per tahun akibat kerusakan insfrastruktur jalan dan jembatan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dan batubara," kata Bambang Sumbogo, kepada Lampungpro.co, Sabtu (9/12/2023).

Selain Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, operasi ini merlibatkan Ditlantan Polda Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung, Denpom II/3 Lampung, Satuan Brimob Polda Lampung, Satlantas Polres, Dinas Perhubungan Kabupaten, petugas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Hutama Karya, dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Ada pun operasi berlangsung di Way Kanan (27 November-15 Desember), Mesuji (20 November-1 Desember), Terbanggi Besar (5 Desember-21 Desember), Lematang (5 Desember-11 Desember), dan Bakauheni Lampung Selatan (9 Desember-15 Desember).

 

"Operasi ini digelar karena perlu penjagaan dan pemeliharaan jalan bantuan Inpres Presiden Joko Widodo  untuk menangani kerusakan jalan di Lampung dari APBN sebesar Rp814,7 miliar dan APBD Provinsi Lampung Rp700 muiliar. Dasarnya, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung," kata Bambang Sumbogo.

Sejak operasi berlangsung, pelanggaran angkutan di Pos Pengawasan Way Tuba, Way Kanan (27 November-4 Desember), sebanyak 192 kena tilang karena pelanggaran ODOL. Perinciannya, 111 angkutan batubara, 20 cargill, 17 semen, 28 kayu, dan 16 klinker semen. Kemudian, di Gerbang Tol Simpang Pematang, sebanyak 57 kena tilang yakni 57 truk barang paket dan 57 kendaraan uumum.

 

Bambang juga menyampaikan beberapa temuan operasi ODOL di Way Kanan terkait angkutan batubara yakni truk berasal dari Lahat dan Tanjung Enim, Sumatera Selatan dengan tujuan Pelabuhan Panjang untuk kebutuhan ekspor,  konsumen Pulau Jawa, dan konsumen industri energi terbarukan batubara di Lampung. "Sebagian besar batubara menuju stocpile Lematang dan Tanjung Bintang," kata Bambang.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved