Pelanggaran ODOL di perbatasan Way Tuba, Way Kanan, didominasi angkutan truk batubara, sehingga perlu ada kebijakan khusus untuk tidak mengangkut batubara menggunakan truk Fuso. "Jika perlu dibuatkan peraturan daerah tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum seperti yang dilakukan beberapa provinsi di Kalimantan," kata Bambang,
Dia menyebutkan, pengangkutan batubara ke Jawa melalui ferry Bakauheni-Merak sangat berbahaya dan melanggar ketentuan, karena batubara masuk kategori barang berbahaya dan mudah terbakar. Sehingga, perlu ada surat Gubernur Lampung kepada Menteri Perhubungan untuk peningkatan pengawasan kapal penyeberangan.
Bambang yang pernah menjabat Pj. Bupati Pesisir Barat ini, juga menyebutkan dari hasil pengamatan lapangan, terlihat korelasi antara kerusakan jalan dan dampak muatan lebih di jalan nasional lintas Sumatera dan Gerbang Tol Terbanggi Besar dan perbatasan Way Tuba, Way Kanan. "Jalan sebelah kanan mengalami kerusakan dan bergelombang karena muatan lebih angkutan batubara dari arah Sumatera Selatan. Sedangkan kondisi ruas kiri bagus karena kembali ke Sumatera Selatab truk batubara kosong," ujar Bambang.
Pihaknya menilai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung, belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengguna jalan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, angutan, pengusaha, dan pemilik barang. Pasalnya, masih ada beberaa truk angkutan batubara melibtas pada siang hari.
"Untuk efek jera, khusus kendaraan jenis Fuso ke atas yang bertentangan dengan SE Gubernur Lampung, TIm Gakum ODOL perlu melakukan tindak penurunan muatan batubara dan atau mengembalikan muatan batubara ke tempat asal. Selain itu, menerbikan surat kepada Menteri Perhubungan agar kiranya jembatan timbang yang di Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Blambangan Umpu untuk segera diaktifkan atau dioperasikan kembali. Sehingga kendaraan muatan lebih dapat diawasi terus," pungkas Bambang. (***)
Editor:Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3359
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia