Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Darurat Truk ODOL dan Batubara, Operasi Tilang Hingga 21 Desember 2023 di Lima Lokasi ini
Lampungpro.co, 09-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4717

Share

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat operasi truk ODOL. LAMPUNGPRO.CO/DISHUB LAMPUNG

Pelanggaran ODOL di perbatasan Way Tuba, Way Kanan, didominasi angkutan truk batubara, sehingga perlu ada kebijakan khusus untuk tidak mengangkut batubara menggunakan truk Fuso. "Jika perlu dibuatkan peraturan daerah tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum seperti yang dilakukan beberapa provinsi di Kalimantan," kata Bambang,

Dia menyebutkan, pengangkutan batubara ke Jawa melalui ferry Bakauheni-Merak sangat berbahaya dan melanggar ketentuan, karena batubara masuk kategori barang berbahaya dan mudah terbakar. Sehingga, perlu ada surat Gubernur Lampung kepada Menteri Perhubungan untuk peningkatan pengawasan kapal penyeberangan.

Bambang yang pernah menjabat Pj. Bupati Pesisir Barat ini, juga menyebutkan dari hasil pengamatan lapangan, terlihat korelasi antara kerusakan jalan dan dampak muatan lebih di jalan nasional lintas Sumatera dan Gerbang Tol Terbanggi Besar dan perbatasan Way Tuba, Way Kanan. "Jalan sebelah kanan mengalami kerusakan dan bergelombang karena muatan lebih angkutan batubara dari arah Sumatera Selatan. Sedangkan kondisi ruas kiri bagus karena kembali ke Sumatera Selatab truk batubara kosong," ujar Bambang.

Pihaknya menilai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung, belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengguna jalan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, angutan, pengusaha, dan pemilik barang. Pasalnya, masih ada beberaa truk angkutan batubara melibtas pada siang hari.

"Untuk efek jera, khusus kendaraan jenis Fuso ke atas yang bertentangan dengan SE Gubernur Lampung, TIm Gakum ODOL perlu melakukan tindak penurunan muatan batubara dan atau mengembalikan muatan batubara ke tempat asal. Selain itu, menerbikan surat kepada Menteri Perhubungan agar kiranya jembatan timbang yang di Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Blambangan Umpu untuk segera diaktifkan atau dioperasikan kembali. Sehingga kendaraan muatan lebih dapat diawasi terus," pungkas Bambang. (***)

Editor:
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved