Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Kaji PSBB, Siapkah Masyarakat Dengan Pemberlakuan Konsekuensi Hukum?
Lampungpro.co, 19-Apr-2020

Heflan Rekanza 2758

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Soal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Lampung, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menegaskan, bahwasanya Provinsi Lampung belum berfikiran untuk menerapkan PSBB seperti di daerah yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menelaah tekait penerapan PSBB ini. Dimana nantinya yang mengusulkan PSBB ini adalah Ketua Gugus Tugas Provinsi Lampung, dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Nanti yang mengusulkan itu Ketua Gugus Tugas. Saat ini kami sedang buat justifikasinya. Kalau nantinya PSBB, banyak konsekuensi hukum yang harus ditegakkan. Penerapan dan penegakan hukum inilah yang menjadi sebuah pertimbangan kami," kata Reihana dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2020).

Menurutnya, PSBB ini merupakan sebuah pembatasan terkait kegiatan masyarakat di suatu wilayah. Dimana wilayah tersebut diduga dapat terinfeksi wabah pandemi Virus Corona (Covid-19). Pembatasan ini semua kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, tempat kerja, beribadah, hingga kegiatan lainnya.

"PSBB tidak hanya penerapannya, tapi harus juga dikaji dari aspek hukum dan sanksi yang harus dijalani. PSBB ada di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, dan lainnya. Untuk menerapkan aturan PSBB pada suatu wilayah tentunya harus ada persetujuan dari Kementrian Kesehatan RI," ujar Reihana.

Adapun PSBB dibidang kesehatan ini menurutnya sudah dilakukan sesuai dengan anjuran dari Presiden RI Joko Widodo. Caranya dengan menjaga jarak minimal satu meter, jaga stamina tubuh dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat, hindari kerumunan, dan melaksanakan work from home.

Untuk PSBB dibidang pendidikan ini, juga sudah dilakukan dengan cara penerapan belajar dari rumah atau learn from home. Kemudian PSBB dibidang transportasi, juga sudah dilakukan dengan cara mengatur jarak antar penumpang di transportasi. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved