Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Etika dan AD ART, Eddy Purnomo Dipecat dari Kepengurusan IPSI Lampung
Lampungpro.co, 18-Jul-2025

Febri 329

Share

Pengurus IPSI Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Indonesia (IPSI) Lampung, mengumumkan memecat Eddy Purnomo dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum dalam struktur kepengurusan IPSI Lampung periode 2025-2029 pada Jumat (18/7/2025).

Wakil Ketua I IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pemecatan tersebut didasari adanya pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) IPSI yang dilakukan oleh Eddy Purnomo.

"Pemecatan ini juga berdasarkan usulan dan desakan dari sebagian besar pengurus, agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dalam struktur kepengurusan IPSI Lampung," kata Wahrul Fauzi Silalahi saat jumpa pers di Padepokan IPSI Lampung.

Selain itu, pemberhentian terhadap Eddy Purnomo juga telah dilakukan sesuai dengan kaidah organisasi. IPSI Lampung sudah memanggil secara patut dan layak kepada yang bersangkutan, untuk melakukan klarifikasi atas berbagai tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut. Pemberhentian ini juga didasari oleh alasan yang rasional dan etis," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Eddy dinilai telah secara terbuka telah menyerang matabat dan kehormatan sesama pengurus IPSI Lampung, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan.

Secara obyektif, pemberhentian Eddy Purnomo juga merupakan upaya untuk menjaga kondusifitas dan harmonisasi antar pengurus, perguruan silat, serta insan silat pada umumnya.

Setelah dipecat, Eddy Purnomo dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam setiap aktivitasnya, serta tidak lagi diperkenankan untuk terlibat dalam setiap agenda dan kegiatan yang dilakukan oleh IPSI, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12347


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved