BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang 2022, Polda Lampung memecat 23 anggotanya tidak hormat, karena terlibat tindak pidana dan melanggar kode etik kepolisian. Jumlah tersebut turun 55 persen dibandingkan tahun 2021, tercatat ada 51 anggota Polda Lampung yang dipecat kala itu.
Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan, sepanjang 2022 ini juga, Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menangani 190 perkara pelanggaran disiplin terhadap para anggota. Jumlah tersebut mengalami penurunan 22 persen dibandingkan tahun 2021.
"Pada 2021 lalu, Bidang Propam Polda Lampung menangani 262 perkara. Pada 2022 ini juga, Bidang Propam menangani 108 perkara terhadap anggota yang melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Irjen Akhmad Wiyagus saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Lampung, Sabtu (31/12/2022).
Jika dibandingkan tahun 2021, perkara pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang ditangani Propam Polda Lampung alami penurunan 21 persen. "Pada 2021 lalu, Bidang Propam Polda Lampung menangani 137 perkara pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ujar Akhmad Wiyagus. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia