Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Netralitas, Bawaslu Proses Satu Pegawai ASN Lampung Selatan ke KASN
Lampungpro.co, 05-Oct-2023

Febri 2561

Share

Ilustrasi ASN | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan, menemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman mengatakan, ada satu oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami sudah melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran dugaan pelanggaran tersebut," kata Arif Sulaiman dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (5/10/2023).

Atas temuan itu, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga kini, Bawaslu Lampung Selatan masih menunggu hasil dari proses yang dilakukan KASN terkait oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

"Kami masih menunggu tindak lanjut dari KASN terkait pelanggaran itu, tindak lanjutnya apakah dugaan pelanggaran yang direkomendasikan merupakan dugaan pelanggaran netralitas," ujar Arif Sulaiman.

Bawaslu Lampung Selatan menghimbau seluruh ASN, agar bersama-sama untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024, untuk sama-sama menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat di Lampung Selatan,buntuk mengawasi proses demi proses Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1408


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved