Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Pasal Penghinaan, ASN Pemprov Mengamuk di Museum Lampung Kini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 07-Oct-2021

Febri 1121

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, menetapkan tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang mengamuk di Museum Lampung beberapa waktu lalu. Ada pun oknum ASN tersebut diketahui bernama Arvan A, yang saat itu ribut dengan pelapor bernama Rahmadiyan Eka Putra atau Royyan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah menetapkan Arvan sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan panjang atas insiden yang berawal dari tersangka yang lama tidak dilayani saat membeli bubur. Penetapan tersangka ini, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa.


SEBELUMNYA : Viral, Pria Mengaku ASN Mengamuk ke Pedagang di Museum Lampung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kami temukan keterangan yang cukup. Sehingga patut diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (7/10/2021).

Penetapan tersebut dilakukan mulai Rabu (6/10/2021), atas laporan dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM. "Untuk pasal yang kami kenakan ini sangkakan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sesuai Pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana," ujar Devi Sujana.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Arfan dan Ustad Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021. Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved