Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lansia dan Anak-anak Dilarang, ini Panduan Lengkap Kegiatan di Rumah Ibadah
Lampungpro.co, 31-May-2020

Heflan Rekanza 912

Share

Ilustrasi salah dengan protokol kesehatan | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pergi ke rumah ibadah anak-anak dan orang lanjut usia (lansia) yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi kena Covid-19.

Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SE Menag yang ditetapkan pada 29 Mei 2020 itu mengatur sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Berikut detailnya:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.(**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved