Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lantik 47 Pejabat Eselon, Bupati Lampung Selatan Minta Kinerja Ditingkatkan
Lampungpro.co, 09-Apr-2022

Febri Arianto 831

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Saat Melantik 47 Pejabat Eselon | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, melantik dan mengambil sumpah janji 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Jumat (8/4/2022). Ada pun 47 pejabat dilantik, terdiri dari dua Pejabat Eselon III dan 45 orang Pejabat Eselon IV Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23.24./295-297/V.05/2022. Ini tentang pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas Pemkab Lampung Selatan.

Usai melantik, Nanang Ermanto mengatakan, perombakan posisi pejabat di Pemkab Lampung Selatan, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi. Perubahan tersebut, dilakukan guna memenuhi standar kebutuhan pemerintah daerah.

"Ini perubahan birokrasi dan kebutuhan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Semua mekanisme ini aturannya ada di PNS, harus kita jalankan, kemauan pemerintah pusat terutama Presiden, Menpan dan Menteri Dalam Negeri, kata Nanang Ermanto.

Sebagai pelayan masyarakat, seorang pejabat harus memiliki kompetensi dan kreatifitas, sehingga mampu menciptakan inovasi dalam memajukan daerah. Oleh karenanya, dengan adanya perombakan pejabat ini, diharapkan mampu merubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi.

"PNS harus siap ketika ada perubahan, karena ini tuntutan pelayanan, tuntutan ini mau tidak mau adalah capaian kinerja. Kami minta pejabat yang dilantik, untuk lebih bekerja keras, meningkatkan loyalitas, meningkatkan kinerja, kreatifitas, serta inovatif dalam mendukung pembangunan di Lampung Selatan," ujar Nanang Ermanto.

Nanang menilai, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat hasil kinerja terhadap seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan, guna memastikan jabatan yang diamanahkan tersebut, sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17433


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved