Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pajak dan Retribusi Capai Rp224 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Strategi Khusus Untuk Kejar Target Akhir Tahun
Lampungpro.co, 15-Oct-2026

Febri 208

Share

Ilustrasi Pajak dan Retribusi Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, memperkuat strategi penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir tahun 2026.

Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan keduanya mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen, dengan sejumlah potensi pendapatan yang masih perlu dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100,00. Sementara realisasi penerimaan retribusi daerah, tercatat sekitar Rp13.215.893.555,00 atau 69,94 persen dari target sekitar Rp18.894.763.800,00.

Capaian tersebut, menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan untuk menentukan langkah percepatan penerimaan daerah, sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih menghambat pencapaian target.

Evaluasi itu, dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama mengatakan, upaya peningkatan penerimaan perlu dilakukan melalui pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas, termasuk mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap optimal, di mana salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame

Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 66,97 persen. Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Untuk menyikapi perubahan tersebut, BPPRD Lampung Selatan terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak, yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain memperluas basis pendataan, BPPRD Lampung Selatan juga mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini, menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tapi belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui program tersebut, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan yang disediakan BPPRD. Langkah ini, sekaligus menjadi upaya membangun keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Edy Firnandi, dalam rapat evaluasi tersebut menegaskan, pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026, untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah yang realistis untuk mengejar target.

Edy menekankan, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, agar setiap kendala dapat dijelaskan secara terukur, sekaligus menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut.

Dengan evaluasi berkala dan pemetaan potensi yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir tahun. Langkah tersebut, diharapkan dapat memperkuat PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved