Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lapor Ngaku Dibegal, Ternyata Pria Asal Sukabumi Bandar Lampung ini Tiga Bulan Nunggak Kredit Motor
Lampungpro.co, 05-Apr-2025

Amiruddin Sormin 280

Share

Pelaku laporan polisi MD saat pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang Timur. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Di hadapan polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pelaku MD akhirnya mengakui sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan. "MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD di rumah temannya. Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empet orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.

“Keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD,” kata Kompol Kurmen.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, selembar STNK, dan selembar laporan polisi nomor LP/B/74/ SPKT/Polsek TKT, tertanggal 04 April 2025. Terhadap pelaku, diijerat Pasal 266 KUHPidana tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan,” pungkas Kapolsek.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16785


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved