Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Laporan Dana Kampanye Nol, Bawaslu Pringsewu Semprit Enam Partai
Lampungpro.co, 30-Jan-2019

Amiruddin Sormin 941

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Bawaslu Pringsewu memanggil dan memperingatkan enam partai politik (parpol) karena belum melengkapi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (29/1/2019). Dalam LPSDK ada dana sebagian caleg yang nol, sedangkan�alat peraga kampanye (APK)�dicetak dan beredar.

Menurut Ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan, dari enam parpol itu baru tiga yang hadir yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PPP. "Keenam parpol sudah kami undang untuk mendapat penjelasan, karena kalau LPSDK tidak lengkap akan merugikan mereka sendiri," ujar Azis Amriwan.

Pada bagian lain, Divisi Pengawasan Bawaslu, Fajar Fakhlevi, menambahkan ada tiga tahapan penyerahan laporan dana kampanye. Pertama laporan awal, laporan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye batas terakhir sampai 25 April mendatang," kata Fajar.

Menurut Fajar jika Parpol tidak melengkapi LPPDK bisa dikenakan pidana dan sanksi administrasi. Untuk itu, dia meminta agar isi laporan tidak dipalsukan tapi dibuat dengan jujur. Jika LPPDK Parpol tidak lengkap, caleg bisa tidak dilantik meskipun menang dalam Pemilu 17 April 2019.

"Hal itu diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Bawaslu berupaya untuk memberi pemahaman pentingnya melengkapi LPSDK. Ini suatu bentuk pencegahan. Jadi, jangan di kemudian hari ada alasan jika selamai ini tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi," kata Fajar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved