PRINGSEWU (Lampungpro.com): Bawaslu Pringsewu memanggil dan memperingatkan enam partai politik (parpol) karena belum melengkapi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (29/1/2019). Dalam LPSDK ada dana sebagian caleg yang nol, sedangkan�alat peraga kampanye (APK)�dicetak dan beredar.
Menurut Ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan, dari enam parpol itu baru tiga yang hadir yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PPP. "Keenam parpol sudah kami undang untuk mendapat penjelasan, karena kalau LPSDK tidak lengkap akan merugikan mereka sendiri," ujar Azis Amriwan.
Pada bagian lain, Divisi Pengawasan Bawaslu, Fajar Fakhlevi, menambahkan ada tiga tahapan penyerahan laporan dana kampanye. Pertama laporan awal, laporan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye batas terakhir sampai 25 April mendatang," kata Fajar.
Menurut Fajar jika Parpol tidak melengkapi LPPDK bisa dikenakan pidana dan sanksi administrasi. Untuk itu, dia meminta agar isi laporan tidak dipalsukan tapi dibuat dengan jujur. Jika LPPDK Parpol tidak lengkap, caleg bisa tidak dilantik meskipun menang dalam Pemilu 17 April 2019.
"Hal itu diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Bawaslu berupaya untuk memberi pemahaman pentingnya melengkapi LPSDK. Ini suatu bentuk pencegahan. Jadi, jangan di kemudian hari ada alasan jika selamai ini tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi," kata Fajar. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia