Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Laporan Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Banyak Kampanye Pilkada Terselubung
Lampungpro.co, 04-Nov-2024

Amiruddin Sormin 121

Share

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar saat memberikan kata sambutan pada diakusi di Bandar Lampung, Senin (4/11/2024). LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah berkedok kegiatan lainnya seperti menghadiri undangan. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengtakan, kampanye resmi Pilgub yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) relatif minim.

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober 2024, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02. "Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 sampai 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265, ini sedikit sekali, tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali," kata Iskardo seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (4/11/2024).

Iskardo mengatakan bahwa bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, salawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP. "Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini," kata dia.

KLIK DAN BACA BERITAI INI: Debat Kandidat Pilkada Lampung Sekedar Formalitas, Belum Berdampak pada Elektabilitas

Iskardo meminta kepada peserta Pilkada patuh terhadap peraturan yang ada terkait kampanye. Kemudian juga Bawaslu berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.

"Kegiatan lainnya seperti pasar murah, salawatan itu diperbolehkan asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Tapi yang terpenting kami harap peserta pilkada patuh terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4039


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved