Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Laporan Mendag Kampanyekan Putrinya di Lampung Tak Bisa Ditindak Bawaslu, Pengamat: Unsur Pidana Terpenuhi
Lampungpro.co, 21-Jul-2022

Febri Arianto 779

Share

Mendag Zulkifli Hasan Saat Kampanyekan Putrinya Dalam Operasi Pasar di Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok Warga

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak bisa memproses dan menindak laporan terkait Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan, yang mengkampanyekan anaknya saat operasi pasar di Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Sebelumnya, Zulkifli Hasan dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak laporan itu, karena belum ada penetapan calon-calon peserta Pemilu. Meski demikian, Bawaslu sangat memperhatikan gelagat politik politisi, berkampanye sebelum dimulainya tahapan.

"Pengawasan kampanye di luar jadwal, Bawaslu lebih mengedepankan aspek pencegahan. Untuk kasus Zulkifli Hasan, ini tidak bisa masuk ranah penindakan, karena partai belum ditetapkan, jadi belum ada peserta," kata Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Terkait kepatutan berkampanye di luar jadwal, Bawaslu RI menjadikan norma netralitas aparatur sipil negara (ASN), sebagai tolok ukurnya. Sebab dalam aturan undang-undang, tugas Bawaslu mengatasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.


SEBELUMNYA : Kampanyekan Putrinya Saat Operasi Pasar di Bandar Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

"Walaupun Zulkifli Hasan bukan ASN, tapi dia sebagai pejabat negara yang kemudian terikat aturan. Jadi tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas," ujar Lolly.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai menjelaskan, melihat undang-undang Pemilu, memang tidak memenuhi unsur pelanggaran terkait kegiatan Zulkifli Hasan mensosialisasikan anaknya. Namun jika dilihat dari Kitab Hukum Pidana (KUHP), kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana.

"Ada Pasal 149 KUHP yang mengancam pidana, bagi orang yang memberi hadiah atau janji agar tidak memilih atau memilih orang tertentu dalam kegiatan pemilihan. Itu ada hukumannya sembilan bulan penjara," jelas Eddy Rifai.

Eddy Rifai menilai, dalam undang-undang Pemilu atau Pilkada, ada ketentuan tentang waktu pemilihan. Artinya harus ada peserta Pemilu atau pemilihan, baru Bawaslu bisa menindak.

Tetapi kalau menggunakan KUHP, Eddy menganggap itu bisa ditindak. Selain itu, Eddy menegaskan, dirinya hanya mensosialisasikan hal ini, agar tidak ada lagi calon eksekutif atau legislatif yang berani memberi sesuatu untuk tujuan politik. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Fatih

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved