GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Pekondoh, Way Lima, Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran usai transaksi sabu. Ada pun keduanya diketahui berinisial MI (22) dan AS (34).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/18/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Keduanya ditangkap pada Minggu (9/1/2022) di tempat berbeda.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyaraka, di daerah Desa Pekondoh sering terjadi transaksi sabu. Kamudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Kemudian tim melakukan penggerebekan, hingga mendapati pelaku pertama kali ditangkap inisial NI. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 Gram dan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan sabu.
"Dari keterangan pelaku NI, barang tersebut dibeli dengan menggunakan uang pelaku AS. Selain sabu, diamankan barang bukti dari NI tiga bungkus plastik klip besar, sebungkus plastik klip, dan Ponsel," ujar Junaidi.
Beberapa jam, dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku AS di rumahnya. Saat pengeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu 0,18 Gram dikantong sebelah kanan. Kemudian sebungkus plastik klip besar isi sabu, sebungkus plastik klip, satu) buah pirek kaca, dan satu kotak rokok warna hitam. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia