GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Jember, usai didapati mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Jawa, Way Khilau, Pesawaran. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial AH (42) pekerja karyawan swasta di Pesawaran.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/628/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. AH ditangkap pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada warga luar Lampung sering mengkonsumsi narkoba di rumah kontrakan," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga didapat pelaku sedang di rumahnya. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 Gram," ujar AKP Junaidi.
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu jenis bong, dan satu unit Ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
13387
Lampung Selatan
1001
Kominfo Balam
1144
Humaniora
1460
1211
29-Aug-2026
1187
29-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia