BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melarang peserta pemilihan umum memberikan uang transportasi dan makan dalam bentuk uang kepada masyarakat, saat melakukan sosialisasi baik yang dilaksanakan secara tertutup maupun terbuka.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pemberian uang transportasi dan uang makan untuk masyarakat tim sukses pasangan calon bisa menggunakan voucher sebagai pengganti uang. "Kisaran voucher itu sesuai standar atau satuan daerah yang telah ditetapkan, yang mana dalam hal ini bukan KPU yang melakukan. Nanti saya telusuri dulu berapa besaran di Lampung ini," kata Nanang Trenggono kepada Lampungpro.com saat menggelar rapat pleno, Jumat (15/02/2019).
Nanang mengungkapkan, jika mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) fullday meeting sebesar Rp150 ribu dipotong pajak. "Jika KPU mengadakan rakor fullday-meeting dari jam pagi sampai sore ketentuannya segitu. Namun jika mengacu pada standar daerah biasanya diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dengan persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung," ungkapnya.
KPU Lampung menghimbau kepada para peserta pemilihan umum untuk mengindahkan regulasi yang sudah ditetapkan. Apabila di lapangan ditemukan ada yang melakukan pembagian uang transportasi dan uang makan secara langsung, maka KPU Lampung akan memproses hukum yang sudah ditetapkan. (FEBRI/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia