Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Mudik Berlaku Lusa, ini Kata Kemenhub Soal Pemudik Nekat Pulang Sebelum Tanggal Aturan
Lampungpro.co, 22-Apr-2020

Heflan Rekanza 714

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Larangan mudik Lebaran akan mulai berlaku Jumat (24/4/2020). Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati mengatakan, diberlakukannya pembatasan transportasi di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menjadi salah satu faktor penghambat. "Dengan diberlakukannya pembatasan transportasi di daerah PSBB, sebenarnya ini bisa jadi salah satu penghambat mereka yang ingin mudik di tanggal 22-23 tersebut," ujar Aditia Irawati, Rabu (21/4/2020).

Adita mengatakan, pihaknya sudah memprediksi jumlah pemudik bila terdapat masyarakat yang nekat pulang ke kampung halaman di dua hari tersebut. Menurutnya, penyebaran virus Corona (COVID-19) yang mungkin terjadi juga akan sangat minim. "Dan kalaupun terjadi pergerakan orang keluar dari daerah PSBB, angkanya sudah bisa diprediksi dan dampaknya akan sangat minimal bagi penyebaran COVID-19," kata Adita.

Adita menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pematangan regulasi. Selain itu, pengkondisian lapangan terhadap larangan mudik tersebut juga tengah dimatangkan. "Dua hari ini juga kami butuhkan untuk pematangan regulasi dan pengkondisian lapangan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik di tengah masa pandemi Corona. Larangan ini berlaku mulai 24 April 2020, sedangkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan akan berlaku mulai 7 Mei 2020.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved