Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Mudik Dicabut, Bebaskah Masyarakat Lakukan Perjalanan?
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 827

Share

Ilustrasi penumpang bus di terminal | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai Senin (8/6/2020), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku. "Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Senin (8/6/20202) kemarin.

Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020. Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik. Bagi pengguna kendaraan pribadi tak ada lagi kewajiban membawa surat izin keluar masuk (SIKM), selain itu bagi pengguna angkutan umum darat, laut, udara harus tetap menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan bebas flu dari dokter.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7168


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved