JAKARTA (Lampungpro.co): Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai Senin (8/6/2020), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku. "Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Senin (8/6/20202) kemarin.
Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020. Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik. Bagi pengguna kendaraan pribadi tak ada lagi kewajiban membawa surat izin keluar masuk (SIKM), selain itu bagi pengguna angkutan umum darat, laut, udara harus tetap menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan bebas flu dari dokter.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7078
Bandar Lampung
13783
Bandar Lampung
12555
120
16-Mar-2025
158
16-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia