BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 194 narapidana, dalam momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Mereka yang mendapat remisi ini, dinilai telah memenuhi administratif.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Putranti Rahayu mengatakan, penyerahan remisi ini juga sudah memenuhi syarat substantif. Mereka yang mendapat remisi ini sudah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.
"Narapidana yang mendapatkan remisi ini juga tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Ada pun besaran pengurangan masa hukuman yang didapatkan para narapidana ini berbeda-beda, ada yang 15 hari hingga dua bulan," kata Putranti Rahayu dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).
Putranti berharap, kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi lebaran ini agar terus berprilaku baik, sehingga ke depan dapat menyesuaikan kehidupan di lingkungan masyarakat. "Kepada yang belum mendapatkan remisi, diharapkan kedepannya bisa lebih baik lagi, sehingga bisa mendapatkan remisi," ujar Putranti Rahayu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1476
Bandar Lampung
1843
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia