Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lengkapi Surat, Mulai 10-23 Februari 2025 Ada Operasi Keselamatan di Lampung, Sasar 13 Jenis Pelanggaran ini
Lampungpro.co, 10-Feb-2025

Febri 3911

Share

Polda Lampung Saat Apel Keselamatan Krakatau 2025 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta di Lampung, mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama dua pekan sejak 10-23 Februari 2025

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini, dimulai dengan apel upacara yang dipusatkan di lapangan Mapolda Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Senin (10/2/2025).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, operasi kali ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung.

"Tujuan lainnya, untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya keamanan, keselamtan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan nyaman," kata Irjen Helmy Santika.

Dalam penanganan permasalahan lalu lintas sebagaimana amanat undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, yang diharapkan untuk selalu bersinergi antara pemangku kepentingan, sehingga dapat menemukan akar permasalahan dan menemukan solusi.

"Selama operasi, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Hindari perbuatan kontra produktif, yang dapat merusak nama institusi dan lakukan tugas dengan baik, sesuai pedoman standar operasional prosedur," ujar Irjen Helmy Santika.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 kali ini lebih mengedepankan edukasi persuasif dan humanis, dengan didukung penindakan simpatik ke masyarakat.

Ada pun penindakan prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025 kali ini, menyasar pada pengendara yang menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety belt, dan berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.

Lalu pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan melebihi muatan atau overload dan over dimensi (ODOL), menerobos lampu merah, balap liar, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kendaraan dengan knalpot brong

Dalam operasi kali ini, Polda Lampung turut menekankan kepada para anggota yang bertugas, untuk utamakan faktor keamanan dan keselamatan.

Kemudian lakukan tindakan selektif skala prioritas ke masyarakat harus benar-benar dipahami agar tidak bertentangan, serta hindari kontra produktif dapat merusak citra Polri dan menjaga marwah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Untuk yg odol, semoga aparat bisategas ambil tindakan, bukan hanya tilang, tapi stop operasionalnya hingga sesuai standar lagi, truk besar sudah jadi momok jalanan karena rem blong atau sopir ngantuk

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved