Para pelaku mengarah ke Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran, lalu bertemu SAL, AR, dan EWN. Lalu mereka menemui Ha di Abung Pekurun Lampung Utara, lalu bernegosiasi dan disepakati dijual Rp42,5 juta. Pembayaran dibayar cash awal Rp5 juta, sisanya ditransfer ke rekening EWN.
Setelah lima pelaku ditangkap, terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan. "Gatot berperan sebagai supir dump truck curian, Fah sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, YA sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hen sebagai eksekutor dan Ha sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," jelas Kompol Talen.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti truk Hino dan sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
891
Bandar Lampung
312
Pesisir Barat
327
Lampung Selatan
366
173
08-Jun-2025
269
08-Jun-2025
430
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia