Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libatkan Dua Oknum Polisi dan DPRD, Satu Buronan Komplotan Perampasan Truk di Tanjung Bintang Diciduk
Lampungpro.co, 16-Mar-2021

Febri 855

Share

Barang Bukti Truk Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

Para pelaku mengarah ke Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran, lalu bertemu SAL, AR, dan EWN. Lalu mereka menemui Ha di Abung Pekurun Lampung Utara, lalu bernegosiasi dan disepakati dijual Rp42,5 juta. Pembayaran dibayar cash awal Rp5 juta, sisanya ditransfer ke rekening EWN.

 

Setelah lima pelaku ditangkap, terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan. "Gatot berperan sebagai supir dump truck curian, Fah sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, YA sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hen sebagai eksekutor dan Ha sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," jelas Kompol Talen.

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti truk Hino dan sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18031


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved