Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libatkan Dua Oknum Polisi dan DPRD, Satu Buronan Komplotan Perampasan Truk di Tanjung Bintang Diciduk
Lampungpro.co, 16-Mar-2021

Febri 855

Share

Barang Bukti Truk Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Buron dua bulan, Tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, berhasil menangkap salah satu aktor perampasan mobil truk milik warga Lematang Tanjung Bintang Eko Susanto. Sebelumnya kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/11/2020), yang melibatkan sembilan pelaku termasuk dua oknum polisi di Polresta Bandar Lampung, petugas Dishub, dan anggota DPRD Lampung Utara.


Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, ada pun salah satu aktor yang ditangkap ini berinisial Gatot (43), yang ditangkap di Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan. Hingga kini sudah ada lima pelaku yang ditangkap, sementara sisanya masih dalam pengejaran.

 


BACA JUGAOknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Terlibat Rampas Truk Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan

 

"Ada pun para pelaku yang ditangkap yakni dua oknum polisi YM dan HE, warga Kaliasin, Ha anggota DPRD Lampung Utara, serta Gatot. Sementara empat lainnya yakni HEN alias YOG (40) berperan perencana perampasan, EWN (35) pencari pembeli, AR (30), dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif," kata Kompol Talen, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya peristiwa tersebut, terjadi di wilayah Jalan Ir Sutami, gerbang masuk PT. CJ Sukanegara, Tanjung Bintang. Saat itu mereka merampas truk merk Hino warna hijau bernomor polisi BE 9162 CE. Ada pun kronologisnya, saat itu korban sedang menyetir mobil, lalu dicegat oleh tiga orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia BE 2803 CO.

"Para pelaku menggunakan modus operandi, seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dan menunggak angsuran tujuh bulan, padahal kenyataannya tidak demikian. Lalu ketiga pelaku YM, He, dan Gatot secara paksa mengambil mobil tersebut," ujar Talen.

 

SEBELUMNYA :Tampung Truk Rampasan Milik Warga Tanjungbintang, Anggota DPRD Lampung Utara Jadi Tersangka

 

Setelah itu, Gatot langsung membawa mobil tersebut, sedangkan korban dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10). Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua pelaku yang menaiki mobil Daihatsu Xenia itu, kemudian menuju ke rumah Gatot di Karang Anyar, Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian, yang ternyata sudah ada disebelah rumah. Sedangkan HEN dan FH? sudah lebih dulu berada di rumah Gatot.
Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara.

Karena belum menemui keputusan, maka para pelaku pulang kerumah masing-masing. Sehari berselang, ketiga pelaku FH, Gatot, dan berkumpul kembali di rumah Gatot. Kemudian datang EWN yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara, lalu empat pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar.

Disana mereka bertemu dua oknum polisi YM dan He, tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa ke arah Tegineneng yang dikemudikan oleh Gatot ditemani FH. Sedangkan dua oknum polisi tadi, menggunakan mobil Xenia, dua pelaku lainnya EWN dan HEN menggunakan mobil Avanza.

Para pelaku mengarah ke Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran, lalu bertemu SAL, AR, dan EWN. Lalu mereka menemui Ha di Abung Pekurun Lampung Utara, lalu bernegosiasi dan disepakati dijual Rp42,5 juta. Pembayaran dibayar cash awal Rp5 juta, sisanya ditransfer ke rekening EWN.

 

Setelah lima pelaku ditangkap, terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan. "Gatot berperan sebagai supir dump truck curian, Fah sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, YA sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hen sebagai eksekutor dan Ha sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck," jelas Kompol Talen.

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti truk Hino dan sejumlah barang lain. Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18163


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved