Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libatkan Pemerintah Daerah, Menteri Agama Bakal Putuskan Pembukaan Rumah Ibadah Sore ini
Lampungpro.co, 29-May-2020

Heflan Rekanza 695

Share

Masjid Jami Al Anwar Bandar Lampung | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Memasuki penerapan kebijakan normal baru atau new normal. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah. "Rencana kami akan menerbitkannya, Jumat sore," kata Fachrul, Kamis (28/5/2020) kemarin.

Fachrul akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga kecamatan dan kelurahan dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah. "Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yang komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa," ujar dia.

Fachrul Razi menjelaskan, pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," jelas dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16446


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved