JAKARTA (Lampungpro.co): Memasuki penerapan kebijakan normal baru atau new normal. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah. "Rencana kami akan menerbitkannya, Jumat sore," kata Fachrul, Kamis (28/5/2020) kemarin.
Fachrul akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga kecamatan dan kelurahan dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah. "Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yang komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa," ujar dia.
Fachrul Razi menjelaskan, pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," jelas dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5422
Humaniora
560
Tanggamus
587
Lampung Selatan
559
302
04-Jul-2025
560
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia