Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Lebaran, PNS Tak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila Terancam Sanksi
Lampungpro.co, 28-May-2019

Heflan Rekanza 921

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menghadiri upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2019. Nantinya, yang tidak hadir akan diberi sanksi. Pasalnya, hari tersebut bertepatan dengan momentum mudik lebaran 2019. "Iya wajib upacara. (Kalau tidak hadir) ya ada etika kelembagaan lah. Kan diabsen nanti," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. Bima menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban. "Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu," kata dia.

Bima mengungkapkan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin). "Ya kalau dia nggak ikut upacara ya dia ada hitungan tunjangan kinerjanya lah, sanksi rutin biasa, orang nggak masuk sehari ke kantor kan dipotong tunjangan kinerjanya, ya mungkin kaya gitu, nggak ada yang spesifik," ungkap dia.

Kewajiban upacara, kata Bima pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved