Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Kali Selundupkan Burung Dilindungi ke Jakarta, Pria Asal Pekanbaru Baru ini Ditangkap Polairud di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 25-Apr-2025

Febri 250

Share

Polairud Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Polairud Polda Lampung bersama Balai Karantina Lampung, menangkap pria berinisial MY asal Pekanbaru, yang berprofesi sebagai sopir truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (23/4/2025) malam.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, MY ditangkap lantaran kejahatan hendak menyelundupkan ratusan satwa burung dilindungi ke wilayah Jakarta, tanpa dokumen yang lengkap.

"Penangkapan ini berawal anggota kapal parkir kepolisian, yang mendapatkan informasi ada satwa burung dilindungi hendak dikirim ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni, lalu bersama Balai Karantina Pertanian berhasil menangkap pelaku," kata Kombes Bobby Paludin Tambunan saat ekspos di Kantor Direktorat Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan box berisi 326 ekor burung berbagai jenis di dalam kabin sopir, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

Petugas lalu mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung, dengan 132 ekor merupakan jenis yang dilindungi ada 22 ekor Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), dan tiga ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi)," ujar Kombes Bobby Paludin Tambunan.

Ada pun jenis lainnya yang ditemukan yaitu 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan empat ekor Kapas Tembak.

"Tersangka MY ini membawa burung dari Pekanbaru ke Jakarta, dengan upah yang dijanjikan Rp1,9 juta dan sudah lima kali mengirimkan burung dari Pekanbaru ke Jakarta," sebut Kombes Bobby.

Modus tersangka ini dengan membawa jenis satwa yang dilindungi menggunakan kendaraan. Lalu untuk mengelabui petugas, burung tersebut dibungkus dengan kardus bekas minuman dan keranjang buah.

Setelah itu, barang tersebut langsung dikirimkan dan diserahkan ke penerima orderan di pinggir jalan tol, sehingga sopir tidak mengetahui barang ini dikirim kemana dan milik siapa.

Terhadap pelaku pelanggaran, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved