Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Napi Ditangkap Polisi, Setelah Selundupkan Narkoba ke Rutan Menggala Tulang Bawang
Lampungpro.co, 14-Nov-2020

Febri 1029

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Lima orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala Tulang Bawang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, karena didapati membawa dan memakai narkoba jenis sabu di dalam Rutan. Kelimanya yakni bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20), dan AF (20),

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kepala Satres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya pada Kamis (12/11/2020) pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan Kelas II B Menggala. Penangkapan kelimanya, berdasarkan informasi petugas piket yang menerima paket dari luar berupa krim kulit.

"Jadi saat petugas piket berjaga diluar, menerima sebuah paket berupa krim kulit bermerk. Namun karena ada gerak-gerik mencurigakan, kemudian paket tersebut diperiksa. Alhasil setelah diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Setelah itu, barang tersebut kemudian diberikan ke lima orang penghuni Rutan. Disaat itu juga, petugas langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi petugas jaga di Rutan Kelas II B Menggala. Ini dilakukan untuk menangkap dan menggeledah terhadap warga binaan, yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut.

"Selain berhasil menangkap lima orang warga binaan di dalam Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Kemudian botol krim bermerk, dua bungkus plastik bening, dua unit ponsel, dan isolasi warna hitam," ujar AKP Anton.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawajitu yang dibayarkan dengan uang hasil patungan dari mereka. Saat ini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22368


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved