TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Lima orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala Tulang Bawang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, karena didapati membawa dan memakai narkoba jenis sabu di dalam Rutan. Kelimanya yakni bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20), dan AF (20),
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kepala Satres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya pada Kamis (12/11/2020) pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan Kelas II B Menggala. Penangkapan kelimanya, berdasarkan informasi petugas piket yang menerima paket dari luar berupa krim kulit.
"Jadi saat petugas piket berjaga diluar, menerima sebuah paket berupa krim kulit bermerk. Namun karena ada gerak-gerik mencurigakan, kemudian paket tersebut diperiksa. Alhasil setelah diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Setelah itu, barang tersebut kemudian diberikan ke lima orang penghuni Rutan. Disaat itu juga, petugas langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi petugas jaga di Rutan Kelas II B Menggala. Ini dilakukan untuk menangkap dan menggeledah terhadap warga binaan, yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut.
"Selain berhasil menangkap lima orang warga binaan di dalam Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Kemudian botol krim bermerk, dua bungkus plastik bening, dua unit ponsel, dan isolasi warna hitam," ujar AKP Anton.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut, dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawajitu yang dibayarkan dengan uang hasil patungan dari mereka. Saat ini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22368
Bandar Lampung
4545
Lampung Selatan
3530
131
17-Apr-2025
143
17-Apr-2025
157
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia