Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Orang Jadi Tersangka Pengrusakan Stasiun Blambangan, Pelarian Bandar Sabu Berakhir di Abung Semuli
Lampungpro.co, 23-Sep-2022

Febri Arianto 1518

Share

Bandar Sabu Asal Blambangan Pagar Saat Ditangkap Polres Lampung Utara | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Buntut menyerang polisi dan merusak Stasiun Kereta Api Blambangan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Lampung Utara. Sementara disisi lainnya, bandar sabu pemicu kerusuhan berhasil ditangkap, setelah 24 jam kabur.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Okthama membenarkan pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka pengrusakan. Ada pun kelimanya berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31), semuanya warga Blambangan Pagar.

"Mereka sebagai provokator penyerangan, terhadap anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan pengrusakan fasilitas stasiun. Atas penyerangan itu, jadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).


Lima Tersangka Pengrusakan Stasiun Blambangan Saat Diamankan Polres Lampung Utara 

Sebelumnya dalam perkasa tersebut, pihaknya mengamankan enam orang. Namun setelah hasil gelar perkara, hanya lima orang ditetapkan tersangka, sementara satu orang lainnya masih sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra menjelaskan, pihaknya sudah menangkap bandar sabu asal Blambangan Pagar inisial ALS (21) pada Jumat (23/9/2022) siang. ALS ditangkap saat melarikan diri di Desa Campang, Abung Semuli.

SEBELUMNYA : Serang Polisi dan Rusak Stasiun Saat Tangkap Bandar Sabu, Enam Pria di Blambangan Pagar Diciduk

"ALS ini merupakan bandar sabu disekitar tempat tinggalnya. Ia juga berperan menyiapakan kios-kois, untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu," jelas AKP Made Indra.

Dari tangan bandar sabu yang ditangkap, didapati barang bukti lima paket sabu 0,70 Gram. Kemudian tiga plastik klip bening kecil bekas pakai, dua plastik klip besar bekas pakai, satu kotak rokok, dompet, dan uang Rp432 ribu.

Sebelumnya, mereka merusak dan berbuat anarkis, saat polisi hendak menangkap bandar narkoba jenis sabu. Ada pun kronologis pengrusakan dan kerusuhan itu bermula, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba.

Namun tiba-tiba, datang massa disekitar lokasi yang terprovokasi, lantaran pelaku yang ditangkap berteriak-teriak. Kemudian petugas membawa pelaku ke Stasiun KA Blambangan Pagar, namun massa memaksa untuk melepaskannya.

Selain itu, massa juga melempari kaca stasiun dengan batu disekitaran rel kereta. Untuk menghindari jatuhnya korban, Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara menarik mundur anggotanya. Sementara tidak lama setelah kejadian, tim langsung menangkap pada pelaku pengrusakan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24712


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved