Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Ditangkap
Lampungpro.co, 20-Feb-2017

Lukman Hakim 906

Share

PADANG (Lampungpro.com): Lima tersangka dan barang bukti yang diduga melakukan perdagangan kulit harimau sumatera oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau.

Kelima pelaku adalah SY (35), NA (49), IZ (23), SU (33), dan DM (28). Dalam pemeriksaan awal, semuanya berasal dari Riau dan Jambi. Dalan penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan jenis kelamin betina yang diperkirakan berumur dua tahun.

Kemudian dua rangkaian utuh tulang-belulang harimau, serta paruh burung rangkong yang telah diolah dalam bentuk batu cincin. Dua unit kendaraan roda empat BM-1860-QB, dan BA-1979-TF yang digunakan para pelaku, serta delapan unit telefon genggam juga ikut diamankan.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan diadakan transaksi perdagangan kulit harimau beserta bagian tubuh lainnya. Kemudin, dilanjutkan dengan pengintaian pelaku," kata Kepala Seksi BPPLHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea, dalam konferensi pers di Padang, Minggu (19/2/2017).

Setelah memperoleh cukup informasi, kata dia, aparat mengamankan kelima pelaku di Jorong Simpang Nagari Koto Gadang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d, Juncto (Jo) pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelaku akan diancam dengan pidana maksimal lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta," kata dia.

Hingga saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih mmelakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan perdagangan dan perburuan satwa. Sementara itu, petugas BKSDA Sumbar Wawan Sukawan, mengatakan habitat harimau Sumatera diperkirakan berjumlah 600 ekor. Dengan masih adanya perdagangan dan perburuan terhadap satwa yang dilindungi itu akan mengurangi populasi harimau tersebut.�(*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20535


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved