KALIANDA (Lampungpro.co): Lima warga Bandar Lampung ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, karena melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan mencuri baterai tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3 di Jalan Lintas Sumatera Way Lubuk, Senin (15/11/2020). Kelimanya yakni Tomi (28), Sah (24), Dico (26), Patra (19), dan Medi Saputra (27).
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, kelimanya ini ditangkap Unit Reskrim di dua tempat terpisah. Awalnya tim menangkap empat pelaku saat sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu lainnya ditangkap dari hasil pengembangan kasus perkara.
"Para pelaku ini, mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3. Kemudian mereka membuka kunci boks penyimpanan baterai tower. Para pelaku memotong besi safety belt baterai menggunakan gerinda, kemudian mengambil empat buah baterai tower merk Acme-R Narada warna abu-abu," kata AKP Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Awalnya masyarakat mencurigai terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Medi (27). Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi (27) ditempat terpisah," ujar AKP Mulyadi.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah baterai merk Acmi-F Narada warna abu-abu, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, dan satu buah mesin Gerinda atau pemotong merk Maktek. Kemudian satu buah kunci Y, dua obeng, satu rol gulungan kabel berikut viting, satu buah lakban, satu set kunci box, dua buah kunci pas, dua jumper, dan dua potongan besi safety battry tower.
Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta. Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia