Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lindungi Diri dan Hewan Peliharaan dari Virus Rabies
Lampungpro.co, 10-Aug-2017

Lukman Hakim 949

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Rabies sebagai virus mematikan dan endemik di Lampung sangat berbahaya penularannya. Hewan peliharaan dan diri kita sendiri harus dilindungi dari virus mematikan tersebut. "Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin," kata Kepala Seksi Informasi Balai Veteriner Lampung Tri Guntoro saat dihubungi Lampungpro.com, Kamis (10/8/2017).

Hewan peliharaan harus divaksinasi rabies dan dijauhkan dari satwa liar. Untuk hewan peliharaan kucing yang menangkap kelelawar, harus dikirim untuk pengujian. Sementara untuk anjing, kucing, atau musang yang telah digigit dan tidak menunjukkan tanda penyakit rabies dapat diamati di bawah pengawasan dokter hewan selama 14 hari. "Jika tanda rabies berkembang, hewan harus di eutanasia dan diuji," kata Tri.�

Khusus manusia, tidak boleh bersentuhan, menangani atau memberi makan binatang liar. Hewan dengan perilaku tidak biasa harus dihindari. "Seperti hewan nokturnal berkeliaran siang hari atau hewan liar bersifat ramah."

Jika ada kelelawar yang berbaring di tanah, tidak boleh diambil. Namun, jika terkena gigitan binatang harus segera dicuci bagian luka dengan sabun dan air panas. Namun, jika meyakini hewan yang menggigit terinfeksi rabies, harus segera menghubungi dokter. Nantinya agar pengobatan dapat segera dimulai. (ESYA/PRO2)

����������������������

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved