BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Rabies sebagai virus mematikan dan endemik di Lampung sangat berbahaya penularannya. Hewan peliharaan dan diri kita sendiri harus dilindungi dari virus mematikan tersebut. "Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin," kata Kepala Seksi Informasi Balai Veteriner Lampung Tri Guntoro saat dihubungi Lampungpro.com, Kamis (10/8/2017).
Hewan peliharaan harus divaksinasi rabies dan dijauhkan dari satwa liar. Untuk hewan peliharaan kucing yang menangkap kelelawar, harus dikirim untuk pengujian. Sementara untuk anjing, kucing, atau musang yang telah digigit dan tidak menunjukkan tanda penyakit rabies dapat diamati di bawah pengawasan dokter hewan selama 14 hari. "Jika tanda rabies berkembang, hewan harus di eutanasia dan diuji," kata Tri.�
Khusus manusia, tidak boleh bersentuhan, menangani atau memberi makan binatang liar. Hewan dengan perilaku tidak biasa harus dihindari. "Seperti hewan nokturnal berkeliaran siang hari atau hewan liar bersifat ramah."
Jika ada kelelawar yang berbaring di tanah, tidak boleh diambil. Namun, jika terkena gigitan binatang harus segera dicuci bagian luka dengan sabun dan air panas. Namun, jika meyakini hewan yang menggigit terinfeksi rabies, harus segera menghubungi dokter. Nantinya agar pengobatan dapat segera dimulai. (ESYA/PRO2)
����������������������
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia