JAKARTA (Lampungpro.com): Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air mencabut fasilitas gratis bagasi penumpang, mulai 8 Januari 2019. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh penerbangan domestik Lion Air dengan bagasi 20 kg per penumpang dan penerbangan domestik Wings Air dengan bagasi 10 kg per penumpang.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, bagi penumpang yang membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air. Setiap calon penumpang, kecuali bayi, boleh membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg.
Kemudian, satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
"Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan," kata Danang, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Jumat (4/1/2019).
Ketentuan ini, kata Danang, sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi. Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. Lion Air Group menghimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang yang dilarang untuk dibawa, termasuk mengenai batasan aerosol, cairan, dan gel. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia