Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

LSM Menjamur, Kesbangpol Lampung Minta Waspadai Modus Pemerasan
Lampungpro.co, 15-Feb-2019

Heflan Rekanza 1562

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Bandar Lampung menjamur bertebaran dimana mana baik yang terdaftar secara legal melalui kementrian maupun yang illegal. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung mencatat setidaknya ada 267 LSM yang melaporkan keberadaannya di Lampung. Dari 267 LSM itu, tercatat kurang kebih ada 80 LSM yang terdaftar di Kota Bandar Lampung.

"Awalnya kami mencatat ada 560 an LSM yang tersebar di Lampung. Namun setelah adanya peraturan baru dari menteri dalam negeri maka tersisa 267 sampai hari ini artinya banyak LSM yang illegal dan itu sering terjadi," kata Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Kemasyarakatan Kesbangpol Lampung, Herdaus kepada Lampungpro.com, Jumat (15/02/2019).

Sementara itu, ditanya terkait LSM yang mengatasnamakan sebagai wartawan, Herdaus meminta kepada masyarakat khususnya perangkat desa maupun kelurahan untuk waspada dan berhati-hati.

"Pernah dan sering kejadian LSM mengatasnamakan wartawan yang sifatnya untuk memeras aparatur desa dan kelurahan untuk minta dana desa. Tanyakan legalitas, badan hukum LSM, SK dari Kementrian resmi apakah terdaftar atau tidak jika tidak ditemukan hal itu bisa jadi penipuan maka segera laporkan," tegas dia.

Herdaus menambahkan jika LSM tersebut sifatnya membantu dan sudah bekerja sama dengan aparatur desa dan isinya masyarakat di desa tersebut tidak menjadi masalah asalkan ada kesepakatan bersama dan mau dikerjakan secara sukarela. (FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

680


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved