JAKARTA (Lampungpro.com): Direktur Eksekutif Ma'arif Institute Muhammad Abdullah Darraz menilai, langkah hukum yang diambil Eggy Sudjana tidak perlu dilakukan. Pasalnya caleg dari PAN itu melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri karena dianggap sebagai penista agama.
Grace Natalie dilaporkan karena mengatakan partainya menolak Perda Injil dan Syari'ah karena hukum di Indonesia mesti universal berlaku untuk semua agama, tidak parsial. "Enggak perlu enggak penting dilakukan kalau kita sudah konsisten pada Pancasila," katanya saat dihubungi, Jumat (16/11/2018).
Darraz mengungkapkan, Perda Syariah dan Perda Injil tersebut merupakan kecenderungan dari politik identitas. Dan ini bisa saja menjadi pemantik dari perpecahan di masyarakat nantinya. Dia mengingatkan, bapak bangsa menyadari jika masyarakat di Indonesia beragama. Untuk itu, pada sila pertama mereka memasukkan unsur tersebut secara global, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Pendiri bangsa kita juga enggak mau itu (menonjolkan ego). Mereka memaklumi kita ini beragama. Agama itu dirangkul," jelasnya.
Darraz mengharapkan, Perda Syariah maupun Perda Injil tidak terealisasi nantinya. Sebab, dia khawatir, nantinya keberadaan aturan tersebut menyebabkan perpecahan di masyarakat. "Adanya perda itu (Syariah dan Injil) malah menonjolkan egoisme masing masing agama, walaupun saya yakin masing masing agama mengajukan itu. Tapi Perda itu bisa jadi cikal bakal perpecahan. Mari kembali ke Pancasila," tutupnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4174
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia